Lolos Seleksi PPPK Guru Provinsi Jateng? Siapkan Berkas dan Persyaratan Berikut Ini

25 Desember 2023, 21:40 WIB
Guru PPPK lolos seleksi? Cek syarat dan siapkan dokumen ini /Unsplash.com/@husniatisalma/

 

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberikan pengumuman mengenai Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023.

Tahap pengolahan nilai Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 telah selesai digarap oleh Panitia Seleksi Nasional.

Berdasarkan rekapitulasi hasil rekonsiliasi nilai Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, ada sebanyak 2.642 orang untuk total jumlah peserta.

Baca Juga: CEK! Peserta Ini Dibatalkan Status Kelulusan dari Seleksi PPPK Kemendikbudristek TA 2023, Apa Alasannya?

Dari sebanyak 2.642 orang, yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 adalah 1.468 orang. Sedangkan yang dinyatakan tidak lolos seleksi adalah sebanyak 1.174 orang.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 25 Desember 2023, ada perbedaan antara kode peserta yang lolos seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan yang tidak lolos seleksi.

Bagi peserta yang lolos seleksi, maka di kolom keterangan pada lampiran I pengumuman akan bertuliskan kode P/L. Sedangkan bagi peserta yang tidak lolos seleksi, maka di kolom keterangan bertuliskan kode P pada lampiran II dan III pengumuman.

Kode P/L melambangkan bahwa peserta telah memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lolos seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bagi kode P adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas tetapi dinyatakan tidak lolos seleksi.

Untuk peserta yang mendapatkan kode P/L ini, akan mendapatkan alokasi penempatan dan berhak mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK. Namun untuk mengikuti pemberkasan NI PPPK, maka peserta harus mengisi kelengkapan dokumen.

Jadi setelah dinyatakan lolos seleksi, peserta PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak berhenti di situ. Mereka harus mengisi dan melengkapi pemberkasan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan NI PPPK.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi, harus mengikuti tahapan berikutnya. Tahapan ini adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi berkas dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id di akun SSCASN masing-masing.

Baca Juga: Mau Tahu di Mana Bisa Membeli E-Meterai untuk Dokumen CPNS atau PPPK? Ini Dia Cara Belinya di PT Pos Indonesia

Berkas dokumen yang harus dilengkapi oleh peserta lolos seleksi adalah pas foto terbaru dengan pakaian formal latar belakang merah, ijazah asli yang digunakan untuk melamar jabatan, transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar jabatan, DRH yang dilengkapi tandatangan dan e-meterai, dan surat pernyataan lima poin.

Jadi itulah tahapan yang harus dilakukan dan diikuti oleh peserta lolos seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler