Berikut Hal yang Harus Diperhatikan oleh Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

26 Desember 2023, 09:32 WIB
Berikut Adalah Hal-Hal yang Harus Diperhatikan oleh Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Luwu Utara /Dokumen PAN RB/

BERITASOLORAYA.com – Hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan pada 15 November – 3 Desember 2023 di beberapa titik lokasi sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023, terdapat satu peserta yang melaporkan mengundurkan diri dan tiga peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Beberapa peserta dianggap tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dan masa kerja yang terputus. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka dapat dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: LINK Pengumuman PPPK 2023 Tenaga Teknis, Nakes, dan Guru OKU Selatan dan Tahapan Selanjutnya

Seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 26 Desember 2023, peserta yang mengundurkan diri dan dianggap TMS, maka status kelulusannya dapat dibatalkan dan tidak berhak mengikuti proses selanjutnya.

Panitia Seleksi Nasional juga berhak membatalkan status kelulusan peserta apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta ketika proses pelaksanaan seleksi ataupun setelah diangkat menjadi PPPK.

Apabila dalam diri peserta PPPK terdapat paham radikalisme, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara memiliki hak untuk membatalkan kelulusan dan memberhentikan status peserta sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar, palsu, dan menyalahi ketentuan, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.

Jika ditemukan peserta PPPK yang lulus seleksi tahap akhir mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka kelulusannya dapat dibatalkan. Untuk mengisi kekosongan formasi, maka Panitia Seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 bisa menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya.

Penggantian peserta PPPK ini disesuaikan dengan hasil keputusan rapat setelah memperoleh persetujuan dari Panitia Seleksi Nasional. Sehingga penggantian peserta mengundurkan diri dengan peserta berikutnya tetap berada pada jalur yang benar dan sesuai aturan.

Jika pelamar telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Baca Juga: LINK Pengumuman PPPK Guru 2023 Pemkab Kulon Progo: Daftar Peserta Lulus Seleksi dan Format Dokumen

Karena dapat dikenai sanksi, maka diharapkan peserta PPPK di Lingkungan Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 ini tidak mengundurkan diri saat sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penerimaan PPPK Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 dapat dipantau melalui portal https://luwuutarakab.go.id dan melalui laman https://bkpsdm.luwuutarakab.go.id.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler