SIMAK! Kemenag Nyatakan 185 Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Lakukan Hal Ini Sebelum 14 Januari 2024...

27 Desember 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi PPPK tenaga kesehatan Kemenag 2023 /DarkoStojanovic/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau peserta PPPK tenaga kesehatan tahun 2023 yang telah lulus seleksi kompetensi untuk melakukan sejumlah hal berikut.

Informasi bagi peserta lulus seleksi kompetensi PPPK tenaga kesehatan tahun 2023, disampaikan Kemenag melalui laman resmi kemenag.go.id.

185 Calon PPPK tenaga kesehatan tahun 2023 diminta untuk melakukan pengisian DRH dan melengkapi sejumlah dokumen penting yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja ASN Pasca Libur Natal? Jangan Sampai Terlambat. Yuk Cek Info Detailnya

Kelengkapan Dokumen Calon PPPK Kemenag

Ilustrasi seleksi PPPK tenaga kesehatan Kemenag 2023 Kemenkumham

Hasil akhir seleksi kompetensi calon PPPK Nakes Kemenag tahun 2023 telah diumumkan pada Sabtu, 23 Desember 2023 lalu.

Dari total 2.170 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi tersebut, terdapat 185 orang dinyatakan berhasil lulus dari 224 formasi yang dibuka Kemenag.

Oleh sebab itu, masih terdapat 39 formasi yang masih kosong untuk bidang tenaga kesehatan pada PPPK Kemenag di tahun 2023 ini.

Tahap selanjutnya yang harus dilakukan peserta adalah pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup. Kelengkapan dokumen DRH tersebut disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Kemenag memberikan batas waktu untuk melakukan pengisian dan penyampaian DRH, yang telah dimulai sejak tanggal 23 Desember 2023 tersebut, yaitu sampai dengan tanggal 14 Januari 2024.

Baca Juga: Selamat! Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK TA 2023 Pemkab Tangerang, 100 Persen Peserta JF Guru LULUS

Adapun kelengkapan dokumen yang harus disampaikan peserta adalah sebagai berikut:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

3. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

Baca Juga: BENARKAH KUR BRI Pinjaman Rp100 Juta Dibuka Maret 2024? Simak Informasi Lengkapnya Disini

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

Kemenag menyatakan bahwa peserta akan dianggap mengundurkan diri jika tidak melakukan penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu yang telah ditentukan.

Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri diwajibkan mengunggah surat pengunduran diri. Surat tersebut harus ditandatangani peserta dan dibubuhi meterai 10.000 seperti ketentuan panitia.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler