BERITASOLORAYA.com – Pemberitahuan mengenai cuti bersama Natal 2023 diumumkan dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)Tiga Menteri.
Surat Keputusan tersebut tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yaitu SKB dengan Nomor: 624 Tahun 2023 dan Nomor: 2 Tahun 2023.
Kemudian, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan bersama Menteri agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022.
Lalu, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Surat ini ditujukan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia mengenai toleransi beragama dengan diterapkannya cuti selama 2 hari.
Pada ketentuan yang terdapat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, diinformasikan bahwa tanggal merah untuk perayaan Natal bagi umat kristiani terdapat pada hari senin, 25 Desember serta ditetapkan pula sebagai hari libur nasional natal. Kemudian, untuk hari selasa, 26 Desember 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama Natal.