Hari Pertama Kerja ASN Pasca Libur Natal? Jangan Sampai Terlambat. Yuk Cek Info Detailnya

- 27 Desember 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi hari pertama masuk kerja ASN setelah cuti bersama dan hari libur nasional
Ilustrasi hari pertama masuk kerja ASN setelah cuti bersama dan hari libur nasional /ANTARA

 

BERITASOLORAYA.com – Pemberitahuan mengenai cuti bersama Natal 2023 diumumkan dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)Tiga Menteri.

Surat Keputusan tersebut tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yaitu SKB dengan Nomor: 624 Tahun 2023 dan Nomor: 2 Tahun 2023.

Kemudian, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan bersama Menteri agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022.

Baca Juga: Berkah Akhir Tahun: Promo Spesial Aplikasi OVO hingga 250.000 Rupiah, Buruan Cek Detail Informasi Berikut

Lalu, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Surat ini ditujukan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia mengenai toleransi beragama dengan diterapkannya cuti selama 2 hari.

Pada ketentuan yang terdapat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, diinformasikan bahwa tanggal merah untuk perayaan Natal bagi umat kristiani terdapat pada hari senin, 25 Desember serta ditetapkan pula sebagai hari libur nasional natal. Kemudian, untuk hari selasa, 26 Desember 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama Natal.

Baca Juga: Selamat! Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK TA 2023 Pemkab Tangerang, 100 Persen Peserta JF Guru LULUS

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x