Perubahan Skema Gaji ASN dengan Single Salary Tahun 2024 Tidak Jadi? Ini Kata Anggota Komisi II DPR RI

1 Januari 2024, 07:21 WIB
Ilustrasi skema gaji ASN dengan sistem single salary pada tahun 2024. /

BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya sistem gaji tunggal ASN atau single salary akan dijadikan sebagai prioritas pada tahun 2024 mendatang.

Skema sistem gaji single salary ASN tahun 2024 merupakan rencana baru penggajian dengan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.

Sistem single salary untuk ASN tahun 2024 ini adalah penyatuan komponen tunjangan yang sudah dihapus dengan gaji pokok. Intinya ASN hanya menerima gaji pokok dengan jumlahnya yang diperbesar.

Diantara tunjangan yang dimaksud seperti halnya tunjangan istri atau suami, tunjangan anak serta tunjangan beras. Hal tersebut juga sudah dicanangkan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: SELAMAT, 3.620 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag 2023 Tenaga Teknis, Unduh Link Pengumuman Lengkap

Sehubungan dengan penyatuan gaji pokok dan tunjangan diperkirakan ASN yang awalnya mendapat gaji pokok sebanyak Rp4, 5 bagi masa kerja tertinggi akan diperkirakan menjadi Rp6 hingga Rp7,6 juta dengan diberlakukannya single salary.

Namun, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, Anggota Komisi II DPR RI menyebut jika rencana sistem single salary harus dikaji secara benar dan juga secara komprehensif.

Menurutnya hal itu dapat berdampak terhadap birokrasi secara signifikan dan yang terpenting pemberian salary mampu meningkatkan kinerja yang ada.

"Jadi terkait dengan single salary ini ini harus benar-benar dikaji, dianalisis karena itu akan berdampak pada beban kerja itu akan berdampak kepada jabatan," katanya.

Baca Juga: Badan Litbang dan Diklat Kemenag Dapat Tambahan 20 Orang CPPPK, Ada 4 Formasi Belum Terisi

Pendapatan PNS memiliki beberapa elemen, ada tunjangan lain-lain yang berasal dari jabatan, beban kerja yang dilakukan.

Pada tahun 2019, Menteri Keuangan sudah menyinggung soal sistem single salary, hal itu dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi demi pencegahan korupsi.

Bahkan, sejak tahun 2014, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut mendorong penerapan single salary. Ia mengatakan hal itu karena nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar dan anggaran belanja pegawai terbatas.

Atas hal itu, menurutnya sistem single salary harus disertai dengan satu paket tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas.

Baca Juga: SIMAK! Ketentuan dan Persyaratan agar Seseorang Bisa Menerima Bansos PKH, Anda Salah Satunya?

Sistem single salary juga tertuang dalam dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017, yang rencananya diterapkan berdasarkan unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.

Selain itu, akan terdapat sistem grading yang menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan, yang disebut dengan grading adalah level alias peringkat nilai atau harga jabatan. Sistem tersebut menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler