KABAR BAIK, PNS dan PPPK dengan Usia Ini Bisa Ajukan Pensiun, Simak Selengkapnya…

- 31 Desember 2023, 05:00 WIB
KABAR BAIK, PNS dan PPPK dengan Usia Ini Bisa Ajukan Pensiun, Simak Selengkapnya, Ternyata Pada Usia Ini...
KABAR BAIK, PNS dan PPPK dengan Usia Ini Bisa Ajukan Pensiun, Simak Selengkapnya, Ternyata Pada Usia Ini... /Freepik/

BERITASOLORAYA.com- Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 membawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan perubahan signifikan terkait batas usia pensiun.

Perubahan ini memberikan peluang bagi PNS untuk mengajukan pensiun dengan syarat usia tertentu. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Dengan berlakunya UU ASN 2023, PNS kini memiliki kesempatan untuk mengajukan pensiun dengan memperhatikan perubahan batas usia pensiun.

Sebelumnya, batas usia pensiun terdiri dari tiga kategori, yaitu 58, 60, dan 65 tahun. Namun, kini terdapat perubahan menjadi dua kategori utama, yaitu 58 dan 60 tahun.

Baca Juga: ADA PERUBAHAN KAH? Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK yang Sudah Disahkan Undang-Undang....

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Penting untuk dicatat bahwa batas usia pensiun tidak hanya ditentukan oleh kategori umur, tetapi juga berdasarkan jenis jabatan yang diemban. Berikut adalah perincian batas usia pensiun untuk berbagai jabatan:

ASN Manajerial

Pejabat Tinggi:

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x