SELAMAT, 3.620 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag 2023 Tenaga Teknis, Unduh Link Pengumuman Lengkap

- 1 Januari 2024, 06:17 WIB
Ilustrasi. Unduh link pengumuman PPPK Kemenag 2023. Sebanyak 3.620 peserta lulus seleksi PPPK Kemenag 2023. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Unduh link pengumuman PPPK Kemenag 2023. Sebanyak 3.620 peserta lulus seleksi PPPK Kemenag 2023. Simak selengkapnya. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag 2023 jabatan tenaga teknis. Unduh link pengumuman lengkap PPPK Kemenag 2023 melalui link dalam artikel ini.

Sebanyak 3.620 peserta seleksi PPPK Kemenag 2023 tenaga teknis dinyatakan lulus seleksi. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali pada Jumat, 29 Desember 2023.

Nizar menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis calon PPPK Kemenag 2023 telah selesai. Untuk itu, Kemenag mengumumkan 3.620 peserta dinyatakan lulus seleksi.

Penting diketahui, formasi yang dibuka pada PPPK Kemenag 2023 adalah sebanyak 3.833 formasi. Adapun jumlah peserta yang melamar formasi tersebut ada 78.170 peserta. Setelah proses seleksi, hanya 3.620 peserta yang lulus. “Masih ada 213 formasi yang tidak terisi,” kata Nizar.

Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2023 diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai 29 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.

Baca Juga: Badan Litbang dan Diklat Kemenag Dapat Tambahan 20 Orang CPPPK, Ada 4 Formasi Belum Terisi

Dokumen yang Wajib Diunggah

Berikut ini dokumen yang wajib diunggah peserta lulus seleksi PPPK Kemenag 2023:

1. Pasfoto terbaru mengenakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

3. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

4. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

6. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x