Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024 Sempat Dibahas dalam Rapat, ini Kata DPR

2 Januari 2024, 17:11 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai PPPK tahun 2024. /

BERITASOLORAYA.com- Persoalan mengenai syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK pada tahun 2024 sering kali dibahas dalam rapat bersama DPR.

Sementara itu, rekrutmen tenaga honorer menjadi pegawai PPPK pada tahun 2024 rencananya akan segera dibuka, mengingat banyaknya tenaga honorer saat ini di pemerintah.

Diketahui bahwa tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah lebih banyak daripada jumlah pegawai ASN tahun 2024, baik PPPK maupun PNS terutama di instansi daerah.

Baca Juga: Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI Naik Mulai Januari 2024, Benarkah? PT Taspen Beri Penjelasan TERBARU, Simak!

Sehubungan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang berharap tidak adanya pemberhentian atau PHK massal. Ia meyakini akan menjadi masalah serius.

Jika diberlakukan pemberhentian massal dapat menyebabkan tingkat pengangguran tinggi dan dapat berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran.

Saat ini, berdasarkan data di BKN jumlah tenaga honorer mencapai sekitar lebih dari 1,6 juta dengan kisaran waktu pengabdian 10-20 tahun.

Baca Juga: Pemberdayaan Ekonomi Lokal: ASN Wajib Gunakan Produk UMKM

Atas hal itu pula, persoalan mengenai tenaga honorer dibahas dalam Undang-undang (UU) ASN terbaru dan menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

UU baru yang mengatur tentang ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi persoalan tenaga honorer pada tahun 2024.

Komisi II DPR RI mengingatkan bahwa UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dapat diterapkan secara maksimal, contohnya seperti merealisasikan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2024 bagi yang sudah bekerja 5 tahun tanpa putus.

Baca Juga: Sistem Rekrutmen CPNS Jadi 3 Kali Dalam Satu Tahun? Yuk Simak Info Lengkapnya Disini

Pasalnya, kebijakan syarat pengangkatan tenaga honorer yang sudah bekerja lima tahun tanpa putus sempat dibahas dalam rapat bersama DPR, Junimart berharap hal itu dapat terealisasikan.

“Sebelumnya telah kita sepakati, tenaga honorer yang sudah bekerja lima tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK. Tanpa syarat, hanya memang harus melalui verifikasi ketat," kata Junimart dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI, Minggu 3 Desember 2023.

Menurut Junimart tenaga honorer yang sudah bekerja dari lima tahun tanpa putus harus diperhatikan kesejahteraannya, hal itu karena mereka sedang menunggu keadilan.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler