Kenaikan Gaji 8 - 12 Persen Dibayarkan Maret 2024, untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Siapkan Kantong!

4 Januari 2024, 11:48 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani /kemenkeu.go.id

BERITASOLORAYA.com- Tengah hangat diperbincangkan mengenai kenaikan gaji untuk ASN, TNI, Polri, dan para pensiunannya.

Adapun kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan sebesar delapan hingga 12 persen dan direncanakan cair pada awal tahun ini.

Lebih rincinya, kenaikan gaji sebesar delapan persen diperuntukkan bagi para ASN, TNI, dan Polri, sementara kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan.

Baca Juga: Selain Kenaikan Gaji PNS 2024, Uang Makan ASN juga Naik

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai disampaikan Pak Presiden, kenaikan delapan persen untuk ASN, TNI, Polri dan untuk pensiunan 12 persen," ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Meski demikian, kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan belum kunjung diterima hingga saat ini.

Tetapi, tidak perlu khawatir, karena Menkeu mengungkapkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan akan dibayarkan komplit 12 bulan.

Baca Juga: PNS Golongan IV Uang Makan Sampai 902 Ribu , Begini Kata Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS

"Tapi jangan khawatir tetap kami bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," sambungnya.

Hal senada diucapkan oleh Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis yang menuturkan bahwa kenaikan gaji sebesar delapan hingga 12 persen para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan akan dibayarkan Maret 2024 atau tinggal tunggu terbitnya PP.

"Nanti dirapel, kalau misalkan (PP) terbit Maret, berarti Januari - Februari dibayarkan di Maret," ucapnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kenaikan Gaji ASN Mulai Diberikan Awal Januari 2024, Ini Rincian Besaran Kenaikannya

Lalu, dirinya pun menyebutkan bahwa kenaikan gaji sebesar delapan hingga 12 persen tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok saja, sementara untuk tukin atau tunjangan kinerja disesuaikan dengan peraturan masing-masing instansi.

"Pokok, kalau tukin itu per K/ L," sambungnya.

Dengan demikian, untuk sementara ini para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan masih menerima gaji pokok sesuai dengan besaran yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019 sampai dengan aturan pelaksana atau Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji sebesar delapan hingga 12 persen itu terbit.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler