Beritasoloraya.com - Selamat bagi kamu peserta seleksi CPNS Kejaksaan 2023 karena sudah mendapatkan pengumuman dari BKN.
Karena Kejaksaan Republik Indonesia sudah merilis pengumuman kelulusan peserta CPNS Kejaksaan 2023 pada 5 Januari 2024.
Maka dari itu, bagi kamu peserta seleksi CPNS Kejaksaan 2023,baca artikel ini sampai habis.
Baca Juga: Sejumlah Tanya Jawab yang Kerap Muncul dalam Kaitannya dengan KIP Kuliah
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Surat tersebut merupakan surat pengumuman seleksi CPNS dari tanggal 5-12 Januari 2024.
Untuk pengumuman kelulusan CPNS Kejaksaan, sudah disampaikan dalam surat pengumuman PENG-1/C/Cp.2/01/2024.
Baca Juga: Tahun 2024, Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru dan Bansos Pendidikan
Lewat surat tersebut, Kejaksaan RI mengumukan siapa saja peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS Kejaksaan 2023.
Untuk peserta yang lulus CPNS Kejaksaan 2023 akan mendapatkan kode huru P/L atau P/L-1 pada kolom keterangan.
Bagi peserta yang tidak lulus bisa melakukan sanggahan lewat situs resmi BKN, sscasn.bkn.go.id dari tanggal 6 sampai 9 Januari 2024.
Baca Juga: Menurut KSP, Anggaran Beasiswa dan Bansos Pendidikan Naik Menjadi Rp35,94 Triliun di Tahun 2024
Bagi yang masih belum lulus jangan khawatir, karena hasil kelulusan CPNS Kejaksaan 2023 ini masih belum final karena masih harus menunggu proses sanggah.
Pengumuman final seleksi CPNS Kejaksaan 2023 akan diumumkan pada 12 Januari 2024.
Bagi peserta yang lulus, masih harus melengkapi berkas pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Benarkah Penyaluran Bansos Tidak Lagi Gunakan E-Warong di Tahun 2024? Simak Penjelasannya Berikut
Selain itu ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah di akun SSCASN BKN masing-masing.
Tahapan tersebut harus dilakukan peserta dari tanggal 23 Januari - 21 Februari 2024.
Bagi kamu yang ingin melihat daftar kelulusan CPNS Kejaksaa 2023, bisa dilihat Di link ini
Jadi, sekali lagi selamat bagi kamu peserta CPNS Kejaksaan 2023 yang sudah dinyatakan lulus.
Baca Juga: Dinsos Provinsi Maluku Utara Perkuat Tenaga PSM untuk Menghadapi Pendistribusian Bansos
Bagi yang belum lulus, jangan berkecil hati, segera lakukan sanggahan sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan. ***