BERITASOLORAYA.com- Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan di tahun 2024 masih belum terealisasi.
Oleh karenanya, banyak beredar pemberitaan tentang kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan tersebut.
Namun, PT Taspen (Persero) sebagai pihak penyalur resmi, khususnya gaji pensiun mengungkapkan fakta terbaru dan resminya terkait pemberitaan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Taspen.
Fakta terbaru dan resmi dari Taspen ini memberikan kejelasan terhadap pemberitaan yang selama ini beredar tentang kenaikan gaji, khususnya untuk para pensiunan sebesar 12 persen.
Pertama-tama, pihak taspen mengungkapkan bahwa kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen merupakan fakta atau benar adanya, sesuai dengan yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi.
"RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," tutur Presiden Jokowi saat penyampaian RUU APBN TA 2024 pada Agustus tahun lalu.
Baca Juga: Kenaikan Gaji TNI dan Polri Akan dibayarkan Bulan Februari?
Kemudian, fakta tentang kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen diperkuat dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah atau PP tentang kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan sedang dikebut penyelesaiannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji, khususnya bagi para pensiunan sebesar 12 persen adalah benar, hanya saja tinggal menunggu diterbitkannya PP terkaitnya.
Oleh karena itu, pihak Taspen hingga saat ini masih menyalurkan gaji pensiun sesuai dengan peraturan yang ada, yakni PP No. 18 Tahun 2019.
Namun, bila peraturan baru terkait kenaikan gaji pensiun telah terbit, maka Taspen pasti akan menyalurkan manfaat sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut.
"Nah, tapi yang jelas nih, Kamu nggak perlu khawatir, Taspen pasti akan salurkan manfaat sesuai peraturan yang berlaku untuk mendukung kesejahteraan para ASN dan juga pensiunan," demikian yang diungkapkan oleh pihak PT Taspen dalam siarannya.
Terakhir, Taspen menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengakses informasi terkait kenaikan gaji pensiun dan pastikan informasi yang didapat dari sumber terpercaya.***