BUKAN HANYA PNS, Ternyata Golongan Ini Juga Akan Mendapatkan Kenaikan Gaji, Simak Selengkapnya...

- 5 Januari 2024, 17:06 WIB
BUKAN HANYA PNS, Ternyata Golongan Ini Juga Akan Mendapatkan Kenaikan Gaji, Simak Selengkapnya. Untuk Intip Nominalnya...
BUKAN HANYA PNS, Ternyata Golongan Ini Juga Akan Mendapatkan Kenaikan Gaji, Simak Selengkapnya. Untuk Intip Nominalnya... /

BERITASOLORAYA.com- Kenaikan gaji menjadi berita hangat, bukan hanya bagi PNS, PPPK, dan pensiunan, tetapi juga untuk sejumlah golongan lainnya.

Pengumuman resmi pada 16 Agustus 2023 menyampaikan bahwa kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen, sementara pensiunan akan merasakan kenaikan sebesar 12 persen.

Walaupun kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, pencairan gaji pada awal tahun masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan bahwa meskipun pencairan masih menggunakan aturan lama, hak kenaikan gaji sudah berlaku sejak awal tahun melalui mekanisme rapel.

Baca Juga: TENANG, Inilah Info Resmi Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya...

Informasi penting yang perlu dicatat adalah bahwa kenaikan gaji tidak hanya berlaku untuk PNS, PPPK, dan pensiunan, melainkan juga untuk golongan tertentu.

Keterangan Yustinus Prastowo melalui akun media sosialnya memberikan kepastian bahwa golongan lain juga akan merasakan kenaikan gaji, dan proses pencairannya akan dilakukan melalui mekanisme rapel.

"Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ungkap Yustinus Prastowo, memberikan kejelasan terkait proses pencairan gaji.

Adapun golongan lain yang akan mendapatkan kenaikan gaji tengah dalam proses pengaturan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah