ISU KENAIKAN GAJI AKAN BERLAKU, Inilah Nominal Gaji yang Sekarang di Dapatkan Oleh PNS dan Pensiunan....

- 5 Januari 2024, 17:07 WIB
ISU KENAIKAN GAJI AKAN BERLAKU, Inilah Nominal Gaji yang Sekarang di Dapatkan Oleh PNS dan Pensiunan, Simak Informasi Lengkapnya...
ISU KENAIKAN GAJI AKAN BERLAKU, Inilah Nominal Gaji yang Sekarang di Dapatkan Oleh PNS dan Pensiunan, Simak Informasi Lengkapnya... /

BERITASOLORAYA.com- Isu mengenai kenaikan gaji menjadi topik hangat, terutama bagi PNS dan pensiunan, yang kini tengah menjadi sorotan.

Kabar terbaru yang diumumkan pada 16 Agustus 2023 mengungkapkan bahwa kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan akan merasakan peningkatan sebesar 12 persen.

Meskipun berlaku sejak 1 Januari 2024, pencairan gaji pada awal tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa meskipun proses pencairan menggunakan aturan lama, hak kenaikan gaji tetap diberlakukan sejak awal tahun melalui mekanisme rapel.

Baca Juga: BUKAN HANYA PNS, Ternyata Golongan Ini Juga Akan Mendapatkan Kenaikan Gaji, Simak Selengkapnya...

Informasi lebih lanjut mengungkap bahwa kenaikan gaji tidak hanya berlaku untuk PNS, PPPK, dan pensiunan, namun juga melibatkan golongan lain.

Keterangan dari Yustinus Prastowo, melalui media sosialnya, memberikan kepastian bahwa golongan lain juga akan merasakan peningkatan gaji, dan pencairan akan dilakukan melalui mekanisme rapel.

"Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tegas Yustinus Prastowo, memberikan kejelasan mengenai proses pencairan gaji.

Kabar terkini juga mencakup nominal gaji yang kini diterima oleh PNS dan pensiunan. Walaupun angka pasti besaran gaji setelah naik 12 persen masih menunggu peraturan resmi, estimasi untuk berbagai golongan telah dipersiapkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x