Alhamdulillah, Sri Mulyani Tegaskan Rapelan Kenaikan Gaji PNS, ASN dan Pensiunan Akan Dibayarkan di Tanggal...

17 Januari 2024, 05:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Lantik 26 Pejabat di Lingkungan Kemenkeu /Antara

 

Beritasoloraya.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mempertegaskan tentang pembayaran rappelan kenaikan gaji PNS, PPPK sampai pensiunan ASN.

Sebelumnya, Sri Mulyani meminta kepada setiap ASN agar tetap tenang, karena gaji PNS sudah pasti naik per 1 Januari 2024.

Untuk pembayarannya, Sri Mulyani menjelaskan akan menggunakan mekanisme repel seperti kenaikan gaji tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga: UNTUNG BANGET! Cuan Pagi 17 Januari, Klaim Saldo Gratis Rp100 Ribu di Link DANA Kaget, Cek Disini...

Baik PNS dan pensiunan sama-sama mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah, PNS sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%.

Presiden Jokowi sudah mengesahkan kenaikan gaji PNS pada bulan Agustus 2023 yang lalu.

Tapi, kenaikan gaji tersebut akan diterima PNS dan pensiunan kalau PP sudah resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Mulai Januari 2024 Semua Nama Halte Transjakarta Berubah, Cek Disini Sebelum Bepergian

Jadinya, kalau PP belum juga terbit, maka gaji PNS dan ASN lainnya akan menggunakan besaran gaji yang sama di 2023 yang lalu.

Karena hal tersebutlah, Kementerian Keuangan meminta kepada setiap ASN untuk tetap tenang, karena pembayaran gaji PNS sudah resmi naik per 1 Januari 2024.

Gajinya akan dibayarkan dengan mekanisme rapel seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga: Cara Cek Status Pengisian PDSS Sekolah melalui Portal SNPMB, Begini Langkah-langkahnya, Cukup Mudah

Repel akan dibayarkan ketika PP dan Perpres kenaikan gaji resmi diterbitkan.

Berikut ini adalah estimasi kenaikan gaji PNS, pensiunan dan PPPK:

1. PNS

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap I 2024 Cair Rp4,385 Triliun, Ini Rinciannya

- Golongan I: Rp124.864 - Rp214.920

- Golongan II: Rp161.776 - Rp305.600

- Golongan III: Rp206.352 - Rp383.760

Baca Juga: LUMAYAN,  Berikut Rincian Terbaru Biaya Perjalanan Dinas di Beberapa Wilayah Provinsi Papua

- Golongan IV: Rp243.544 - Rp472.096

2. Pensiunan ASN

- Golongan I: Rp187.296 - Rp241.788

Baca Juga: TERAKHIR HARI INI, Yuk Cek Persyaratan Umum SIPSS 2024. Jangan Sampai Ketinggalan!

- Golongan II: Rp187.296 - Rp343.860

- Golongan III: Rp187.296 - Rp431.736

- Golongan IV: Rp187.296 - Rp531.108

Baca Juga: BERSIAP Isi DRH NIP CPNS 2023, Siapkan Dulu 10 Dokumen yang Diunggah. Apa Saja?

3. PPPK

- Rp143.592 sampai Rp542.920.

Semoga artikel ini bermanfaat.***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler