LUMAYAN,  Berikut Rincian Terbaru Biaya Perjalanan Dinas di Beberapa Wilayah Provinsi Papua

- 16 Januari 2024, 17:38 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas ASN
Ilustrasi perjalanan dinas ASN /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com – Artikel ini membahas mengenai uang harian perjalanan dinas yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Ketentuan besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 pada tanggal 16 Januari 2024, menuliskan mengenai rincian biaya perjalanan dinas dalam negeri yang diperuntukkan bagi ASN. Rincian biaya ini diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori, antara lain: 1) kegiatan luar kota; 2) kegiatan yang dilaksanakan masih di dalam kota, dengan durasi lebih dari 8 jam; 3) kegiatan diklat.

Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan memiliki ketentuan uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi ASN yang serupa. Biaya untuk uang harian perjalanan dinas luar kota bagi ASN memiliki besaran senilai Rp580.000.

Baca Juga: Progress Terbaru CASN Kementerian ESDM untuk CPNS dan PPPK TA 2023, Sudah Sampai Mana? Peserta Wajib Simak

Biaya lainnya yakni perjalanan dinas yang diselenggarakan masih di dalam kota dengan durasi waktu lebih dari 8 jam, maka ditetapkan uang hariannya senilai Rp230.000. Kemudian, untuk uang harian pada kegiatan diklat memiliki besaran senilai Rp170.000.

Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya memiliki ketentuan uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi ASN yang serupa. Biaya untuk uang harian perjalanan dinas luar kota bagi ASN memiliki besaran senilai Rp480.000.

Biaya lainnya yakni perjalanan dinas yang diselenggarakan masih di dalam kota dengan durasi waktu lebih dari 8 jam, maka ditetapkan uang hariannya senilai Rp190.000. Kemudian, untuk uang harian pada kegiatan diklat memiliki besaran senilai Rp170.000.

Baca Juga: TERAKHIR HARI INI, Yuk Cek Persyaratan Umum SIPSS 2024. Jangan Sampai Ketinggalan!

Berdasarkan beberapa rincian biaya diatas, dapat diambil intisari bahwa perjalanan dinas bagi ASN yang memiliki instansi kerja di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan tampaknya memiliki tantangan tersendiri. Wilayah dengan kondisi geografis yang unik dan cakupan wilayah yang luas menjadikan kegiatan perjalanan dinas ini bukanlah hal yang mudah.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x