Tes CPNS dan PPPK 2024 Mulai Maret? Inilah Tahapan Seleksinya, Jangan Terlewat

18 Januari 2024, 09:19 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2024 /Dwi Widiyastuti/

BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan bahwa jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dilaksanakan pada Bulan Mei 2024.

Perbedaan seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2024 adalah mengenai frekuensinya. Apabila selama ini seleksi CPNS dan PPPK diselenggarakan hanya sekali, maka tahun 2024, seleksi CPNS dan PPPK akan diselenggarakan sebanyak 3 kali.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, seleksi periode pertama CPNS dan PPPK akan diselenggarakan pada bulan Maret 2024.

Baca Juga: PGSD PPG Prajabatan Linier dengan Prodi S1 D4 Apa Saja? Cek Daftar Lengkapnya, Calon Guru ASN Harus Tahu

"Periode pertama akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS dan Sekdin (Sekolah Kedinasan) yang akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024," kata Haryomo Dwi Putranto, selaku Plt Kepala BKN saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI pada Rabu 17 Januari 2024.

Seleksi CPNS dan PPPK terdiri dari beberapa tahap. Artikel ini akan membahas tahap-tahap seleksi CPNS dan PPPK 2024, mengacu pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Sebagai informasi, seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan memfokuskan pada lulusan fresh graduate yang nantinya dapat mengisi posisi talenta-talenta digital yang membangun birokrasi pemerintahan dengan mumpuni.

Selain itu, seleksi CPNS dan PPPK ini bertujuan untuk menyempurnakan atau menata persoalan tenaga honorer atau tenaga non ASN yang diharapkan dapat selesai pada Desember 2024.

Baca Juga: SIMAK Harga Bahan Pokok di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Daging Ayam Tembus Rp47.296 per Kilogram?

Lalu, apa saja tahapan tes CPNS dan PPPK tahun 2024? Berikut adalah tahapan-tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Apabila melihat proses seleksi CPNS dan PPPK 2023, ada beberapa tahapan tes termasuk seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang atau seleksi kompetensi teknis. Inilah rinciannya:

1. Tahapan Pengumuman Seleksi.

2. Tahap Pendaftaran Seleksi.

3. Tahap Seleksi Administrasi.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Beras di Berbagai Wilayah Indonesia pada Hari Ini, Kamis, 18 Januari 2024, Tembus Rp17.890

4. tahap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

5. Tahap Masa Sanggah.

6. Tahap Jawab Sanggah.

7. Tahap Pengumuman Pasca Sanggah.

8. Tahap Penarikan data final.

9. Tahap Penjadwalan SKD CPNS/PPPK.

10. Tahap Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS/PPPK.

11. Tahap Pelaksanaan SKD CPNS.

12. tahap Pengolahan Nilai SKD CPNS/PPPK.

13 Tahap Pengumuman Hasil SKD CPNS/PPPK.

Baca Juga: Cek Daftar Harga Bahan Pokok di Provinsi DKI Jakarta pada 18 Januari 2024, Terpantau Naik dari Kemarin

14. Masa Sanggah.

15. Tahap Jawab Sanggah.

16. Tahap Pengolahan Nilai SKD CPNS/PPPK Hasil Sanggah.

17. Tahap Pengumuman Pasca Sanggah.

18. Tahap Pelaksanaan SKB CPNS/PPPK Non CAT.

19. Tahap Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS/PPPK dengan CAT (Input Lokasi SKB).

20. Tahap Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS/PPPK dengan CAT oleh Peserta Seleksi.

21. Tahap Penarikan data final.

22. Tahap Penjadwalan SKB CPNS/PPPK dengan CAT.

Baca Juga: UPDATE! Harga Bahan Pokok di Kota Provinsi Jawa Tengah, Mengalami Fluktuasi per 18 Januari 2024

23. Tahap Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT.

24. Pelaksanaan SKB CPNS/PPPK dengan CAT.

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB.

26. Tahap Pengumuman Kelulusan.

27. Tahap Jawab Sanggah.

28. Tahap Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah.

29. Tahap Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah.

30. Tahap Pengisian DRH NIP CPNS/PPPK.

31. Tahap Usul Penetapan NIP CPNS/PPPK.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Surabaya, Yuk Daftar Beasiswa Pemuda Tangguh 2024, Cek Jadwal dan Persyaratan Di Sini…

Sedangkan formasi CPNS dan PPPK 2024, dapat dilihat di bawah ini:

Formasi CPNS dan PPPK 2024

1. Formasi instansi pusat: 429.183, terdiri dari:

Formasi CPNS: 207.247.

Formasi PPPK: 221.936.

2. Formasi instansi daerah sebesar 1.867.333, terdiri dari:

Formasi CPNS: 483.575.

Formasi PPPK: 1.383.758.

Rincian formasi guru sebanyak 419.146.

Rincian tenaga kesehatan sebesar 417.196.

Rincian tenaga teknis sebanyak 547.416.

Terakhir, untuk alokasi sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka peluang sebanyak 6.027 formasi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler