KABAR BAIK, Pemerintah Telah Tetapkan Golongan Ini untuk Terima THR dan Gaji Ke 13, Siapa Saja?

22 Januari 2024, 22:01 WIB
KABAR BAIK, Pemerintah Telah Tetapkan Golongan Ini untuk Terima THR dan Gaji Ke 13, Siapa Saja? Ternyata Hanya Golongan Ini... /

BERITASOLORAYA.com- Pada tahun 2024, berita baik datang bagi para pensiunan PNS di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang memastikan bahwa golongan tertentu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam mengenai aturan-aturan ini dan siapa saja yang termasuk dalam golongan yang berhak mendapatkan manfaat tersebut.

Seiring dengan tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS masih termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. 

Sebagaimana yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013, golongan yang memiliki hak atas manfaat ini meliputi:

Baca Juga: Siap Siap Cek Rekening! PIP 2024 Cair Bulan Februari, Begini Cara Cek Penerimanya di Laman Kemdikbud

1. Pensiunan PNS;

2. Pensiunan prajurit TNI;

3. Pensiunan anggota Polri;

4. Pensiunan pejabat negara.

Ketika kita membahas komponen THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa aspek yang menjadi dasar perhitungan, yaitu:

Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta? Ini Syarat untuk Mendaftar Bantuan PKH 2024

1. Pensiun pokok;

2. Tunjangan keluarga;

3. Tunjangan pangan;

4. Tambahan penghasilan.

Menariknya, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri.

Dengan Idul Fitri tahun 2024 yang jatuh pada bulan April, diprediksi bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan tersebut.

Namun, untuk mendapatkan jadwal pasti, kita perlu menunggu aturan resmi dari pemerintah mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS.

Kabar baik ini tentu menjadi penghibur bagi pensiunan PNS yang menantikan tambahan penghasilan di momen yang istimewa.

Sembari menunggu kepastian jadwal, pensiunan PNS dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idul Fitri dengan lebih gembira.

Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait kebijakan ini dan memberikan informasi terupdate.

Tetap pantau untuk informasi lebih lanjut mengenai THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS di tahun 2024.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Tags

Terkini

Terpopuler