Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta? Ini Syarat untuk Mendaftar Bantuan PKH 2024

- 22 Januari 2024, 19:39 WIB
Tahun ini, pemerintah terus menggulirkan bansos untuk masyarakat kurang mampu. Salah satunya PKH untuk ibu hamil.
Tahun ini, pemerintah terus menggulirkan bansos untuk masyarakat kurang mampu. Salah satunya PKH untuk ibu hamil. /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Berbagai jenis bantuan sosial atau bansos dari pemerintah pusat mulai disalurkan pada awal 2024.

Salah satu bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos tersebut bertujuan membantu keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Salah satu kategori penerima bansos dalam PKH adalah ibu hamil. Mereka berhak mendapatkan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah pusat.

Dirangkum BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Senin 22 Januari 2024, berikut cara mendaftar dan syarat untuk mendapatkan bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil.

Seperti diketahui, bantuan PKH 2024 untuk ibu hamil adalah bansos yang diberikan pemerintah pusat kepada ibu hamil yang memenuhi syarat.

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai Rp3 juta per tahun atau diberikan Rp750 ribu per tahapan.

Bantuan itu bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar selama kehamilan seperti makanan, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk mendukung kesehatan ibu hamil.

Baca Juga: SIAP CAIR! Bansos PKH Tahun 2024 Tahap I, Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya di Sini

Bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan bantuan PKH 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x