HORE! PNS Jabatan Fungsional Akan Dapat Uang Sebesar Rp900 Ribu di Februari 2024, Cek Golongan Kamu

24 Januari 2024, 05:05 WIB
Gaji PNS dan Pensiunan Akan Naik Tahun Depan /umsu.ac.id/

 

Beritasoloraya.com - Selamat kepada PNS jabatan fungsional karena akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu dari pemerintah.

PNS jabatan fungsional akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu yang akan dicairkan ke rekening Pegawai Negeri Sipil langsung.

PNS akan mendapatkan uang dari Kementerian Keuangan Rp900ribu dan pastikan para PNS semua sudah mempersiapkan rekening.

Baca Juga: SP2D untuk 2 Bansos ini Sudah Turun, Simak Bantuan Apa Saja yang Siap Didistribusikan

Uang dengan nominal tersebut sudah dipersiapkan Kementerian Keuangan sehingga PNS tidak perlu khawatir lagi.

Uang yang diberikan oleh Kementerian Keuangan akan diberikan kepada PNS di luar komponen berikut:

- Tunjangan kinerja

Baca Juga: HORE! Bansos PIP di Magelang Cair, Bantuan untuk Siswa SMA Naik Menjadi Rp1,8 Juta?

- Tunjangan anak

- Tunjangan pasangan

- Tunjangan pangan atau beras

Baca Juga: Benarkah Dana LPDP Disetop? Menko Airlangga Jelaskan Hal Ini. Ada yang Berubah...

Lalu untuk pemberian uang dengan nominal Rp900ribu sudah tercantum di dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam PMK tersebut, PNS sudah dipastikan menerima uang sebesar Rp900ribu per bulan yang diberikan sebagai uang makan harian.

PNS bisa mendapatkan dana tersebut dengan dua cara:

Baca Juga: MASIH DIBUKA, Pendaftaran 4 Pelatihan Baru dari Kemenag hingga 25 Januari, Jangan Terlewat…

1. Lewat rekening bendahara

2. Lewat rekening PNS langsung

Lalu untuk pembayaran di bulan Februari akan dilakukan dari hasil perhitungan bulan Januari 2024.

Baca Juga: Pengisian DRH PPPK 2023 Mencapai 98 Persen, Kapan Jadwal Pengusulan Nomor Induk Pegawai?

Uang tersebut akan diberikan harian dengan besaran yang berbeda-beda tapi yang paling besar adalah Rp41 ribu untuk PNS golongan IV.

Kalau dikalikan 22 hari kerja dan PNS yang bersangkutan tidak mengambil cuti, maka uang dengan nominal Rp900 ribu akan didapatkan oleh PNS.

Baca Juga: Sudah Capai 98 Persen Pengisian DRH PPPK 2023, BKN Sampaikan Rinciannya, Bagaimana dengan CPNS?

Jadi, itulah uang yang akan diterima oleh PNS jabatan fungsional di bulan Februari 2024. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler