BERITASOLORAYA.com- Setelah penantian panjang, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tahun 2024 akhirnya menjadi kenyataan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.
Presiden Joko Widodo menetapkannya pada tanggal 26 Januari 2024, memberikan kabar gembira bagi para pensiunan PNS yang sudah empat tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji.
Dengan terbitnya PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS segera akan merasakan pencairan gaji dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Keputusan ini sangat dinantikan oleh para pensiunan PNS, yang sebelumnya hanya bisa bersabar karena pemerintah belum menerbitkan PP terkait.
Presiden Jokowi telah secara resmi mengumumkan bahwa pensiunan PNS berhak mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Keputusan ini disambut dengan sukacita, mengingat pensiunan PNS belum mendapatkan kenaikan gaji selama empat tahun terakhir.
Meskipun pengumuman ini telah dilakukan, pada bulan Januari 2024, pensiunan PNS belum merasakan kenaikan gaji tersebut karena PP kenaikan gaji belum diterbitkan hingga awal bulan Januari. Namun, harapan para pensiunan PNS tinggi, mengingat kenaikan gaji tersebut segera terealisasi.
Akhirnya, pada bulan Januari 2024, PP kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen diterbitkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: FULL SENYUM, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Akan Terjadi di Tahun 2024, Simak Selengkapnya...
PP ini secara resmi mencabut peraturan gaji sebelumnya, yakni PP Nomor 18 Tahun 2019.
Pasal 8 PP Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan, "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Meskipun demikian, pemerintah masih harus merinci nominal gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan hitungan sementara dengan merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2019, dapat diberikan perkiraan nominal gaji pensiunan PNS.
Golongan I
Golongan IA = Rp1.748.096 sampai Rp1.962.128
Golongan IB = Rp1.748.096 sampai Rp2.077.264
Golongan IC = Rp1.748.096 sampai Rp2.165.184
Golongan ID = Rp1.748.096 sampai Rp2.256.688
Golongan II
Golongan IIA = Rp1.748.096 sampai Rp2.833.824
Golongan IIB = Rp1.748.096 sampai Rp2.953.776
Golongan IIC = Rp1.748.096 sampai Rp3.078.656
Golongan IID = Rp1.748.096 sampai Rp3.208.800
Golongan III
Golongan IIIA = Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576
Golongan IIIB = Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104
Golongan IIIC = Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016
Golongan IIID = Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536
Golongan IV
Golongan IVA = Rp1.748.096 sampai Rp4.200.000
Golongan IVB = Rp1.748.096 sampai Rp4.377.744
Golongan IVC = Rp1.748.096 sampai Rp4.562.880
Golongan IVD = Rp1.748.096 sampai Rp4.755.856
Golongan IVE = Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008
Rincian nominal resmi gaji pensiunan PNS tahun 2024 akan diumumkan lebih lanjut dalam turunan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang akan diterbitkan oleh pemerintah.
Para pensiunan PNS dapat menantikan informasi lebih lanjut mengenai besaran gaji yang mereka terima pada tahun ini.***