BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 400 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM terdaftar sebagai penerima bantuan Jaminan Sosial Lanjut Usia di Kabupaten Kulonprogo, DIY. Apa saja kriteria untuk mendapatkan bansos ini?
Bansos Jaminan Sosial Lanjut Usia merupakan bansos yang diberikan untuk lansia dalam rangka meringankan beban pengeluaran dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lanjut usia atau lansia.
Dinas Sosial Provinsi DIY juga menyebutkan bahwa program Jaminan Sosial Lanjut Usia diadakan untuk memelihara taraf kesejahteraan sosial lanjut usia agar mereka dapat menikmati taraf hidup yang wajar.
Bansos Jaminan Sosial Lanjut Usia atau JSLU diberikan berupa bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan per orang.
Kriteria Penerima Bansos JSLU
Berikut ini kriteria penerima bansos JSLU:
1. Lansia usia 60 tahun ke atas.
2. Penduduk DIY miskin/terlantar secara ekonomi
3. Belum mendapat bansos PKH maupun BPNT
4. Untuk usia lanjut pasangan suami istri, maka hanya satu yang menerima bansos ini.
Sebagai tambahan, untuk menerima bansos ini, data calon penerima bansos diverifikasi dan divalidasi oleh dinas atau instansi sosial kabupaten atau kota, kemudian diusulkan untuk ditetapkan berdasarkan rekomendasi TKPKD DIY serta lampiran Dokumen RKPD Pemda DIY tahun berjalan sebagai penerima bansos.
Pencairan Bansos JSLU
1. Pencairan dilakukan menggunakan QR Code yang sudah didistribusikan kepada penerima bansos JSLU oleh Dinsos DIY melalui pendamping.