PENTING! UU ASN No 20 Tahun 2023 Atur Masa Kerja PPPK di 2024, Kini Bekerja Sampai Usia...

3 Februari 2024, 05:00 WIB
Daftar jurusan yang berpeluang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

 

Beritasoloraya.com - Pemerintah dan DPR sudah meresmikan UU ASN pada tahun 2023  yang lalu, dimana PPPK mendapatkan aturan kerja lewat UU ASN No 20 Tahun 2023.

Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023,  PPPK akan mendapatkan masa kerja baru yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Sebelum UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan pemerintah, PPPK sama sekali tidak menerima jaminan pensiun dan hari tua seperti para PNS.

Baca Juga: HATI-HATI! PNS Tak Netral Bakal Kena Sanksi Pemotongan Tukin 25 Persen Selama 1 Tahun

Kini, dengan adanya UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK juga berhak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua sama seperti PNS.

Berikut adalah masa kerja PPPK sesuai dengan jabatan masing-masing:

A. Jabatan Manajerial

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp600 Ribu, BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 akan Dicairkan Rapel 3 Bulan

PPPK yang menduduki Jabatan Manajerial batas masa kerjanya sampai di usia 58 tahun dan berlaku untuk para Pejabat Administrator dan Pengawas.

Untuk PPPK Pejabat Pimpinan Tinggi, batas masa kerjanya mencapai usia 60 tahun.

B. Jabatan Non Manajerial

Baca Juga: TERTARIK Studi Ke Negara Sakura? Berikut 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Jepang

Batas masa kerja PPPK Jabatan Non Manajerial adalah 58 tahun dan berlaku untuk PPPK Pejabat Pelaksana

Pejabat fungsional yang batas masa kerjanya disesuaikan dengan ketentuan undang-undang.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler