DIBAYAR FEBRUARI? SELAMAT, Rapelan Kenaikan Gaji Pensiun Akan Segera Cair

- 2 Februari 2024, 18:14 WIB
PT Taspen menjelaskan terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan yang tertunda
PT Taspen menjelaskan terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan yang tertunda /Dok. TASPEN

BERITASOLORAYA.com – Menindaklanjuti rencana kenaikan gaji pensiun yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo tahun lalu. Akhirnya regulasi resmi pemerintah telah terbit.

Regulasi tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen akan melekat bersama gaji serta komponen pensiun bulanan.

Baca Juga: TERTARIK Studi Ke Negara Sakura? Berikut 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Jepang

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @Taspen pada tanggal 2 Februari 2024 dituliskan bahwa komponen pensiun bulanan, terdiri dari beberapa aspek. Pertama, pensiun pokok (gaji pokok pensiun). Kedua, tunjangan keluarga (Suami/istri dan Anak)* maksimal 2 orang anak. Ketiga, tunjangan pangan (tunjangan beras).

Berhubung Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun baru diterbitkan pada akhir Januari 2024. Hal ini mengakibatkan penundaan kenaikan gaji pensiun pada bulan Februari 2024.

Meskipun proses kenaikan gaji pensiunan masih belum terealisasi hingga bulan Februari 2024. Kabar baik tetap menghampiri pensiunan dengan kepastian mengenai pembayaran rapelan gaji atau kekurangan gaji pensiun.

Baca Juga: TUNJANGAN PIONIR untuk Pemindahan ASN ke IKN Tahap Pertama? Simak Info Lengkapnya

Artikel ini akan membahas mengenai perkembangan kabar terbaru rapelan kenaikan gaji pensiun 2024. Informasi ini diperoleh dari salah satu keterangan unggahan akun instagram @Taspen pada tanggal 1 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x