HATI-HATI! PNS Tak Netral Bakal Kena Sanksi Pemotongan Tukin 25 Persen Selama 1 Tahun

- 2 Februari 2024, 20:49 WIB
Ilustrasi. Pegawai pemerintah ASN yang harus bersikap netral
Ilustrasi. Pegawai pemerintah ASN yang harus bersikap netral /bkpsdmd.babelprov.go.id

BERITASOLORAYA.com - Selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Kepegawaian Negara atau BKN mendapatkan banyak laporan dugaan pelanggaran netralitas PNS.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @bkngoidofficial, Jumat 2 Februari 2024, dari data per Januari 2024, BKN mendapatkan 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas PNS.

Dari total 47 laporan, 42 di antaranya berupa laporan dugaan pelanggaran disiplin. 

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp600 Ribu, BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 akan Dicairkan Rapel 3 Bulan

Pelanggaran itu seperti:

- Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah (calon independen) dengan memberikan fotokopi KTP

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik

- PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, serta pemberian barang.

Termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon dalam pemilu

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x