CAIR BULAN INI, Kemenkeu Pastikan Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan Akan Diterima Tanggal Ini...

3 Februari 2024, 20:17 WIB
CAIR BULAN INI, Kemenkeu Pastikan Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan Akan Diterima Tanggal Ini, Resmi.... /AGUS KUSNADI/KP/

BERITASOLORAYA.com- Kabar gembira menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan pada awal tahun ini.

Pemerintah telah mengimplementasikan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan PPPK, serta 12 persen bagi pensiunan, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Meskipun kenaikan gaji belum terasa di kantong mereka, jaminan dari pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Yustinus Prastowo, staf khusus di Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan melalui mekanisme rapel, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: FIX, Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Naik Berapa Persen?

Penting untuk dicatat bahwa rapel ini akan dibayarkan pada 1 Maret 2024, sebagai hasil dari pengajuan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Sementara itu, pensiunan juga mendapatkan perhatian dalam pembahasan ini. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun dengan pensiun pokok baru, dimulai sejak 1 Februari 2024.

Pensiunan akan menerima pembayaran rapelan atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 secara bertahap melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mulai 1 Februari 2024.

Dalam pengumuman resmi, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pembayaran gaji pokok dan rapelan akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero).

Baca Juga: Erick Thohir Puas atas Kinerja Shin Tae-yong, Ada Rencana Perpanjangan Kontrak?

Jadwal pencairan ini diharapkan memberikan kepastian dan kemudahan bagi para penerima manfaat, yang telah lama menantikan pencairan gaji pokok baru dan rapelan tersebut.

Dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan pada 1 Februari 2024, para PNS, PPPK, dan pensiunan dapat segera merasakan kenaikan gaji yang dijanjikan oleh pemerintah. Ini menjadi langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan.

Tetap pantau perkembangan berita ini untuk mendapatkan informasi terkini mengenai pembayaran gaji pokok baru dan rapelan yang dinantikan oleh banyak pihak.

Semoga kebijakan ini membawa kelegaan dan kebahagiaan bagi semua PNS, PPPK, dan pensiunan.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Tags

Terkini

Terpopuler