FIX, Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Naik Berapa Persen?

- 3 Februari 2024, 20:15 WIB
FIX, Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Naik Berapa Persen? Ternyata Ini Informasi Lengkapnya...
FIX, Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Naik Berapa Persen? Ternyata Ini Informasi Lengkapnya... /Pixabay EmAji

BERITASOLORAYA.com- Berita baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan!

Sejak awal tahun ini, pemerintah telah menerapkan kebijakan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS dan PPPK, serta 12 persen untuk pensiunan.

Meskipun belum terasa secara langsung, penyesuaian tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Yustinus Prastowo, staf khusus di Kementerian Keuangan, pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan melalui mekanisme rapel.

"Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel," ungkap Prastowo. Kementerian Keuangan telah merinci jadwal pembayaran rapel pada Kamis, 1 Februari 2024, melalui laman resmi mereka.

Baca Juga: Calendar Event di Jogja Bulan Februari 2024: Ada Bagi-Bagi Kue Keranjang hingga Fun Run di Kotabaru

Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan rapelan bulan Januari dan Februari 2024.

Diharapkan pada 1 Maret 2024, semua PNS PPPK akan mulai menerima gaji pokok baru dan rapelan yang dijanjikan.

Pensiunan juga turut diberi perhatian. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun dengan pensiun pokok baru, dimulai sejak 1 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x