Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta

11 Februari 2024, 18:59 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta /Instagram.com/@bawasluri/

BERITASOLORAYA.com - Pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang dalam tahapan Pemilu 2024. Di masa ini, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi semua pihak.

Apabila nekat melanggar, maka bisa dikenai sanksi dan denda sesuai undang-undang. Apa sajakah larangannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @bawasluri, Minggu 11 Februari 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu 2024.

Jenis Larangan di Masa Tenang

Selama masa tenang, pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

Baca Juga: WAH, HARGA BAWANG MERAH NAIK LAGI? Simak Harga Bahan Pokok di Kalimantan Selatan per 11 Februari 2024

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berbagai jenis larangan itu adalah:

- Menyuruh untuk tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

- Menyuruh untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu

- Media massa cetak, media online, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu baik yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

- Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat dari lembaga survei tentang pemilu 2024 saat masa tenang
- Melakukan kampanye pemilu

Sanksi bagi Pelanggar di Masa Tenang

Sesuai Pasal 509 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu saat masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sesuai Pasal 523 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Untuk Setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih saat masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai Pasal 278 ayat (2), bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Sesuai Pasal 492 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Imbauan Bawaslu saat Masa Tenang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada peserta, tim kampanye, dan pelaksana kampanye pemilu saat masa tenang, untuk:

- Menertibkan alat peraga dan bahan kampanye pemilu sebelum jadwal masa tenang yaitu Minggu 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Hal itu sesuai yang diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

- Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada Minggu 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Hal itu sesuai aturan dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

- Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara atau pada 29 Februari 2024.

Baca Juga: Apakah Konsep Digitalisasi Pendidikan Bisa Berhasil di Indonesia? Simak Informasi Lengkapnya

Hal itu diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Itulah ulasan terkait larangan saat tahapan masa tenang Pemilu 2024 dan sanksi bagi para pelanggarnya. Bawaslu juga mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial saat masa tenang.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler