111 PELANGGARAN SISTEM MERIT ASN Tahun 2023? Simak Informasinya Berikut

11 Februari 2024, 19:13 WIB
111 PELANGGARAN SISTEM MERIT ASN Tahun 2023? Simak Informasinya Berikut /Dokumen Kominfo/

BERITASOLORAYA.com – Sistem merit merupakan fondasi manajemen sumber daya manusia yang mengutamakan kualifikasi dan kinerja terutama bagi ASN. Pengawasan sistem merit perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang dapat merugikan integritas ASN.

Memahami narasi tentang pelanggaran sistem merit oleh ASN adalah langkah penting untuk mengidentifikasi dampak negatif dan mengadvokasi pentingnya kepatuhan terhadap prinsip meritokrasi.

Pelanggaran sistem merit yang dilakukan oleh ASN dapat mencakup penempatan individu pada posisi berdasarkan faktor-faktor yang tidak relevan dengan kualifikasi atau kinerja.

Baca Juga: WAH, HARGA BAWANG MERAH NAIK LAGI? Simak Harga Bahan Pokok di Kalimantan Selatan per 11 Februari 2024

Pelanggaran sistem merit ASN terkait pengisian jabatan dapat mengarah pada ketidaksetaraan dan kurangnya keadilan di dalam lingkungan kerja.

Oleh karena itu, pengisian jabatan berdasarkan sistem merit adalah landasan utama untuk memastikan keadilan, transparansi, dan efisiensi di dalam organisasi.

Selain penempatan individu yang tidak sesuai kualifikasi termasuk kedalam bentuk pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan, praktek seperti nepotisme, kolusi, atau preferensi personal dapat menyebabkan ketidaksetaraan yang signifikan di dalam struktur organisasi.

Sebelum membahas mengenai data pelanggaran, kita perlu mengetahui definisi dari sistem merit yang menjadi aspek penting dalam proses manajemen ASN.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 1 pada tanggal 11 Februari 2024 dituliskan bahwa sistem merit merujuk pada penyelenggaraan manajemen ASN yang mengikuti prinsip meritokrasi.

Artikel ini membahas mengenai data pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan oleh ASN periode Januari sampai dengan November tahun 2023. Informasi ini diperoleh dari salah satu unggahan akun sosial media Instagram @kasn_ri yang diupload pada tanggal 2 Februari 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @kasrn_ri pada tanggal 11 Februari 2024 dituliskan bahwa salah satu indikator keberhasilan penerapan sistem merit di lembaga pemerintah adalah penempatan individu pada posisi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ternyata pada tahun 2023 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan adanya pelanggaran dalam implementasinya.

Dari berbagai saluran pengaduan yang tersedia, KASN menerima 391 kasus pengaduan. Langkah selanjutnya, KASN memberikan rekomendasi atas kasus-kasus yang terbukti dan juga menjalankan kewenangannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Sistem Merita dalam Angka Tahun 2023 pada tanggal 11 Februari 2024 dituliskan bahwa pada tahun 2023 KASN telah menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran sistem merit sejumlah 391 laporan.

Diantaranya 181 pengaduan yang tidak diproses dan 210 pengaduan yang diterima lalu diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari 210 laporan pengaduan yang diterima terdapat 199 laporan diantaranya telah selesai diproses.

Setelah itu, dari catatan 199 pengaduan yang telah selesai diproses diantaranya 88 laporan pengaduan tersebut telah diterbitkan surat jawaban dan tidak terbukti melanggar serta 111 laporan pengaduan lainnya diterbitkan surat rekomendasi dan terbukti melanggar.

Berdasarkan data diatas, ternyata jumlah data pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan tidak bisa dikesampingkan. Sebab, dikhawatirkan dapat mempengaruhi integritas ASN. Selain itu, pelanggaran sistem merit juga akan menimbulkan beberapa dampak signifikan.

Baca Juga: Serba-serbi Kampanye Akbar Pemilu 2024: Erina Gudono Naik Ojol, hingga Pendukung AMIN Datang Sejak Subuh

Dampak dari pelanggaran sistem merit ini dapat menciptakan ketidakpuasan di antara aparat ASN lainnya yang merasa bahwa terdapat promosi atau penempatan jabatan secara tidak adil.

Untuk mencegah pelanggaran sistem merit, pemerintah perlu menerapkan mekanisme manajemen ASN yang lebih transparan dan objektif dalam proses pengisian jabatan.

Keterlibatan pihak pemerintah yang memiliki integritas tinggi dan profesionalitas yang baik akan sangat membantu untuk menegakan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran sistem merit. Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif.**

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler