Cara Daftar NPWP Secara Online dengan Mudah dan Cepat

12 Februari 2024, 06:53 WIB
Ilustrasi seseorang memegang Kartu NPWP menunjukkan taat pajak /

BERITASOLORAYA.com- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban perpajakan. 

Di era pandemi seperti sekarang, Direktorat Jenderal Pajak telah menyederhanakan proses pembuatan NPWP dengan menerapkan sistem pendaftaran secara online. 

Ini tentu saja memudahkan banyak orang karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat:

Baca Juga: 10 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia, Salah Satunya adalah Negara di ASEAN!

1. Langkah pertama membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.

2. Selanjutnya mengisi data identitas dengan lengkap dan benar sesuai KTP.

3. Memilih jenis pekerjaan yang sesuai dengan status Anda:

- Pekerjaan dalam hubungan kerja, untuk yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan di perusahaan swasta, BUMN, PNS, atau jabatan lainnya.

- Kegiatan Usaha, bagi yang mempunyai usaha sendiri seperti warung makan, toko sembako, warnet, dll.

- Pekerjaan Bebas, untuk profesi khusus seperti dokter atau notaris.

- Lainnya, untuk mereka yang bekerja secara freelance atau memiliki pekerjaan di luar kategori di atas.

Baca Juga: 60 PRODI KEDOKTERAN GIGI Penerima KIP-K? Yuk Cek Informasi Lengkapnya

2. Mengisi alamat tempat tinggal dan juga mengisi alamat usaha jika diperlukan.

3. Mengisi informasi tentang tanggungan dan penghasilan dengan benar. (Catatan: Tanggungan maksimal adalah 3 orang.)

4. Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan KTP.

5. Memilih metode pengiriman berkas dengan cara online atau pengiriman manual via jasa antar. 

6. Mengisi pernyataan dengan benar dan lengkap.

7. Mencentang kotak persetujuan "Benar" dan "Lengkap".

8. Klik tombol "Selesai" untuk langkah menyelesaikan proses pendaftaran.

9. Menyampaikan Formulir

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta

10. Setelah mengisi semua persyaratan dan informasi yang diperlukan, otomatis diarahkan ke menu dashboard, klik "Minta Token" untuk mendapatkan kode token yang akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan. 

Setelah menerima token, masukkan kode tersebut pada formulir pendaftaran online. Jika proses berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan NPWP Anda sedang diproses. Bentuk fisik NPWP akan dikirimkan dalam waktu maksimal 1 bulan setelah proses pendaftaran selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memiliki NPWP secara praktis dan efisien.***

 

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler