111 PELANGGARAN SISTEM MERIT ASN Tahun 2023? Simak Informasinya Berikut

- 11 Februari 2024, 19:13 WIB
111 PELANGGARAN SISTEM MERIT ASN Tahun 2023? Simak Informasinya Berikut
111 PELANGGARAN SISTEM MERIT ASN Tahun 2023? Simak Informasinya Berikut /Dokumen Kominfo/

BERITASOLORAYA.com – Sistem merit merupakan fondasi manajemen sumber daya manusia yang mengutamakan kualifikasi dan kinerja terutama bagi ASN. Pengawasan sistem merit perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang dapat merugikan integritas ASN.

Memahami narasi tentang pelanggaran sistem merit oleh ASN adalah langkah penting untuk mengidentifikasi dampak negatif dan mengadvokasi pentingnya kepatuhan terhadap prinsip meritokrasi.

Pelanggaran sistem merit yang dilakukan oleh ASN dapat mencakup penempatan individu pada posisi berdasarkan faktor-faktor yang tidak relevan dengan kualifikasi atau kinerja.

Baca Juga: WAH, HARGA BAWANG MERAH NAIK LAGI? Simak Harga Bahan Pokok di Kalimantan Selatan per 11 Februari 2024

Pelanggaran sistem merit ASN terkait pengisian jabatan dapat mengarah pada ketidaksetaraan dan kurangnya keadilan di dalam lingkungan kerja.

Oleh karena itu, pengisian jabatan berdasarkan sistem merit adalah landasan utama untuk memastikan keadilan, transparansi, dan efisiensi di dalam organisasi.

Selain penempatan individu yang tidak sesuai kualifikasi termasuk kedalam bentuk pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan, praktek seperti nepotisme, kolusi, atau preferensi personal dapat menyebabkan ketidaksetaraan yang signifikan di dalam struktur organisasi.

Sebelum membahas mengenai data pelanggaran, kita perlu mengetahui definisi dari sistem merit yang menjadi aspek penting dalam proses manajemen ASN.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 1 pada tanggal 11 Februari 2024 dituliskan bahwa sistem merit merujuk pada penyelenggaraan manajemen ASN yang mengikuti prinsip meritokrasi.

Artikel ini membahas mengenai data pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan oleh ASN periode Januari sampai dengan November tahun 2023. Informasi ini diperoleh dari salah satu unggahan akun sosial media Instagram @kasn_ri yang diupload pada tanggal 2 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x