TIDAK HANYA SEKALI, BKN Pastikan Seleksi CPNS 2024 Akan Dibuka 3 Kali, Simak Selengkapnya...

17 Februari 2024, 11:57 WIB
TIDAK HANYA SEKALI, BKN Pastikan Seleksi CPNS 2024 Akan Dibuka 3 Kali, Simak Selengkapnya, Ternyata Ini Jawaban Lengkapnya... /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan informasi rahasia terkait pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut, BKN menegaskan bahwa seleksi CPNS, termasuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), akan dilakukan dalam 3 periode yang berbeda.

 

Menurut BKN, periode pertama akan dimulai dengan pengumuman dan seleksi administrasi untuk CPNS dan seleksi kedinasan.

Pengumuman ini diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) No 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Salurkan BOSP Tercepat Sepanjang Sejarah, Akselerasi Kemdikbud: Strategi Menuju Pendidikan Unggul

Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021:

Usia Saat Melamar: Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mengajukan lamaran. Usia di luar rentang tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.

Bebas dari Catatan Pidana: Calon pelamar tidak boleh memiliki catatan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih. Catatan pidana tersebut dapat menjadi penghalang untuk mendaftar CPNS.

Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Terhormat: Pelamar yang pernah diberhentikan dengan tidak terhormat dari jabatan sebagai PNS, anggota TNI, atau Polri tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.

Baca Juga: SIMAK, Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Ternyata Beda lho. Berikut Informasi Lengkapnya

Bukan Calon atau Anggota PNS, TNI, atau Polri: Calon pelamar yang masih merupakan calon atau anggota PNS, TNI, atau Polri tidak diperbolehkan mendaftar CPNS.

Bukan Bagian dari Partai Politik: Pelamar yang terafiliasi dengan partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus, tidak memiliki kesempatan untuk melamar CPNS.

Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai: Pelamar harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sehat Jasmani dan Rohani: Kesehatan jasmani dan rohani pelamar harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: KEMBALI NAIK! Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Sabtu, 17 Februari 2024, Berikut Rincian Lengkapnya

Bersedia Ditempatkan di Seluruh Indonesia atau Luar Negeri: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Kesiapan ini menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi CPNS.

Syarat Lain yang Ditentukan oleh Instansi yang Bersangkutan: Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.

Dengan demikian, calon pelamar CPNS 2024 perlu memahami dengan baik syarat-syarat tersebut agar memiliki peluang terbuka lebar dalam proses seleksi yang akan dilakukan sebanyak 3 kali.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meraih karir di sektor pelayanan publik. ***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: PermenPAN RB No 7 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler