SIMAK, Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Ternyata Beda lho. Berikut Informasi Lengkapnya

- 17 Februari 2024, 11:24 WIB
Ilustrasi mahasiswa penerima beasiswa dan bantuan biaya pendidikan
Ilustrasi mahasiswa penerima beasiswa dan bantuan biaya pendidikan /Freepik/Lifestylememory

BERITASOLORAYA.com – Tidak sedikit yang menganggap bahwa beasiswa dan bantuan biaya pendidikan adalah hal yang sama. Namun, keduanya ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjelasan definisi dari beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.

Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa memiliki perbedaan pada aspek dasar pertimbangan penerimaan bantuan biaya tersebut.

Pada penjelasan UU No. 12 tahun 2012 pasal 76 ayat (2) huruf a dituliskan bahwa beasiswa adalah bantuan biaya dalam aspek pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mendukung partisipasi atau penyelesaian pendidikan tinggi.

Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH 2024 Cair, Simak Panduan dan Jadwal Lengkapnya di Sini!

Dasar pertimbangan utama untuk pemberian beasiswa bagi mahasiswa adalah prestasi maupun potensi akademik yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut.

Kemudian, pembahasan mengenai bantuan biaya pendidikan terdapat dalam UU No. 12 tahun 2012 pasal 76 ayat ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa bantuan biaya pendidikan adalah dukungan finansial yang diberikan untuk mendukung partisipasi atau penyelesaian pendidikan tinggi.

Adapun dasar pertimbangan utama untuk pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa adalah keterbatasan kemampuan ekonomi oleh mahasiswa tersebut.

Secara keseluruhan, perbedaan yang signifikan ialah pemberian beasiswa ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki keunggulan akademik.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x