BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai merasakan perubahan dalam periode kenaikan pangkat. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan periodisasi kenaikan pangkat PNS.
Saat ini, Instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan perubahan dalam periode kenaikan pangkat yang diperuntukkan bagi PNS.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituliskan bahwa perubahan kenaikan pangkat PNS mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB memberikan informasi mengenai periode kenaikan pangkat PNS tahun 2024 ini.
Abdulllah Azwar Anas menyampaikan bahwa kenaikan pangkat yang diperoleh oleh PNS merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi terhadap organisasinya.
Sebelumnya, pengusulan kenaikan pangkat untuk PNS hanya dapat dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, yakni 2 periode dalam 1 tahun.
Namun, kini pengusulan kenaikan pangkat PNS dapat diajukan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, bulan April, bulan Juni, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan Desember.
Perubahan skema kenaikan pangkat PNS saat ini menjadi 6 periode pengusulan kenaikan pangkat dalam 1 tahun.