Instansi Pusat Menyediakan 221.936 Formasi, Tertarik Jadi PPPK 2024?

17 Februari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah buka seleksi CASN tahun 2024 /Pixabay/Aymanejed

BERITASOLORAYA.com – Pada tahun ini, formasi yang disediakan untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan teknis. Selain itu, pemerintah segera membuka seleski untuk PPPK tepatnya untuk instansi pusat.

Perlu diketahui bahwa seleksi PPPK 2024 ini adalah bagian dari rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Total dari formasi tersebut mencapai 2,3 juta selain itu seleksi PPPK 2024 ini akan dilaksanakan dalam tiga periode yaitu mulai dari Maret, Juni, dan Agustus 2024.

Perlu diketahui, pemerintah berencana untuk membuka lowongan sebanyak 2,3 juta lowongan yang terbagi menjadi 690.882 lowongan untuk lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 lowongan untuk Pegawain Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: TERBARU! KPM PKH Usia Produktif Bisa Dapat Bansos Rp6 Juta tahun 2024, Simak Ini Caranya

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan pada 17 Februari 2024, pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dilakukan dalam tiga tahap. Berikut ini adalah jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2024.

• Periode 1 dimulai Maret 2024

• Periode 2 dimulai Juni 2024

• Periode 3 dimulai Agustus 2024

Baca Juga: Apa Itu Kanker Sarkoma? Kenali Gejala dan Pengobatan

Adapun kabar baik bagi Anda yang menantikan seleksi CPNS dan PPPK 2024. Berdasarkan penjelasan Menteri PANRB yaitu Abdullah Azwar Anas, pemerintah pada tahun ini sengaja memberikan lebih banyak kuota CASN pada tahun 2024 diperuntukkan untuk lembaga daerah, bukan di pusat.

Terdapat alasan mengenai hal tersebut, pemerintah daerah memiliki kekurangan pada saat ini, selain itu pemerintah daerah memiliki lebih banyak pegawai ASN dibandingkan dengan pemerintah pusat.

“Perihal formasi instansi daerah, hal itu memang kita alokasikan lebih tinggi dibandingkan dengan formasi instansi pusat pada tahun ini. Adapun hal tersebut karena kita melihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga: SEGERA DIBUKA! Program Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63, Simak Tips Lolos Seleksi, Dapatkan Uang Rp4,2 Juta

Selain itu, terdapat dua jenis formasi yang disediakan pada penerimaan CASN 2024, yaitu PPPK dan CPNS. Pada tahun ini, lembaga pusat khusus PPPK menawarkan sebanyak 221.936 formasi.

Dengan adanya formasi sebanyak 221.936 pada tahun 2024, hal ini menjadikan banyak sekali kesempatan atau peluang besar untuk dapat diterima sebagai PPPK tahun 2024 ini.

Berikut ini adalah persyaratan yang perlu diketahui jika Anda ingin mendaftar seleksi PPPK 2024:

Baca Juga: Apakah Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 SUDAH DIBUKA Hari Ini? Cek Cara Daftar dan Syarat Lolos Kartu Prakerja

• Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

• Pendaftar berusia 18-35 tahun pada saat melamar. Untuk ketentuan lain seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa maksimal usia adalah 40 tahun.

• Pendaftar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

• Pendaftar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, hal ini ditentukan mengenai tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau Pegawai Swasta.

Baca Juga: Pencairan Bansos BPNT 2024 Sudah Mulai Cair, Berikut Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan Sosial

• Pendaftar tidak berkedudukan sebagai diantaranya adalah CPNS, PNS, TNI, atau Polri

• Pendaftar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.

• Pendaftar memiliki kualfikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang telah ditentukan

Baca Juga: TIDAK HANYA SEKALI, BKN Pastikan Seleksi CPNS 2024 Akan Dibuka 3 Kali, Simak Selengkapnya...

• Pendaftar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang telah ditentukan

• Pendaftar yang sudah menjadi bagian dari CPNS-PPPK harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ataupun negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.

Seluruh informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi situs resmi MenpanRB atau portal SSCASN.***



 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler