Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:18 WIB
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras.
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tandas Jokowi.

Baca Juga: Makin Agresif di Laut Natuna Utara, China Ancam AS dan Kirim Kapal Perang untuk Latihan di Pulau Terpencil

Diberitakan sebelumnya pada 2 Februari 2021 Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Setelahnya, hal ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Perpres itu mengatur industri miras di 4 daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah