“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” tandas Jokowi.
Diberitakan sebelumnya pada 2 Februari 2021 Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Setelahnya, hal ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Perpres itu mengatur industri miras di 4 daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.***