Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:18 WIB
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras.
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden

PR SOLORAYA - Jokowi akhirnya resmi mencabut perpres izin investasi miras.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi minuman keras yang dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua sudah tidak berlaku lagi.

Pada Selasa, 2 Maret 2021 Jokowi resmi mencabut perpres izin investasi miras tersebut.

Baca Juga: Reply 1988, Drama Nostalgia Paket Komplit ala Korea yang akan Tayang di Net TV

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi Selasa (2/3/2021) seperti dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.

Keputusan tersebut diambil Jokowi usai mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak.

Pihak-pihak tersebut adalah dari ormas keagamaan dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Virtual Police Lakukan Teguran Terhadap 21 Akun Media Sosial, Argo Yuwono: Provokasi Ya

Oleh sebab itulah, Jokowi menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan untuk mencabut perpres izin investasi miras tersebut.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x