Selain itu terdapat pula 127 botol liquid vape, dan 247 minuman beralkohol dari impor yang mana diperoleh dari periode waktu November 2020 hingga Januari 2021 yang turut dimusnahkan.
Barang-barang tersebut ditaksir bernilai Rp1,44 miliar, sementara kerugian negara mencapai Rp940 juta.
Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras
Agenda pemusnahan barang-barang ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen dari pihak Bea dan Cukai.
Pihak Bea dan Cukai sendiri akan terus menekan peredaran barang-barang ilegal dan juga barang larangan dan pembatasan (lartas), serta untuk mengamankan potensi penerimaan keuangan negara atas barang-barang tersebut.
“Yang kami lakukan ini adalah sebagai bentruk komitmen terhadap program Gempur Rokok Ilegal dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai gaungkan terus menerus,” pungkasnya.***