PR SOLORAYA - Direktorat Jendral Bea dan Cukai dengan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan juga KPU Tipe C Soekarno-Hatta memusnahkan puluhan ribu botol miras berbagai merek.
Pemusnahan puluhan ribu botol miras berbagai merek ini dilakukan pada Selasa, 2 Maret 2021 pagi tadi.
Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Aflah Farobi mengungkapkan bahwa pemusnahan puluhan ribu botol miras tersebut dilakukan di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat.
Baca Juga: Virtual Police Lakukan Teguran Terhadap 21 Akun Media Sosial, Argo Yuwono: Provokasi Ya
Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, selain pemusnahan puluhan ribu botol miras berbagai merek ini, pihaknya juga turut memusnahkan dua unit ponsel milik terdakwa bernama Ali dan Usman.
“Hari ini kami memusnahkan dua unit ponsel yang merupakan milik terdakwa bernama Ali dan Usman serta 43.727 botol atau setara dengan 32.350 liter minuman yang di dalamnya terdapat kandungan alkohol impor dari berbagai merek,” ungkap Aflah Farobi.
Secara keseluruhan, nilai dari puluhan ribu botol miras yang dimusnahkan ini mencapai Rp19,5 miliar, sementara kerugian yang dialami oleh negara sekitar Rp42,1 miliar.
Baca Juga: Reply 1988, Drama Nostalgia Paket Komplit ala Korea yang akan Tayang di Net TV
Tidak hanya miras ilegal, dalam agenda pemusnahan ini pihak Bea dan Cukai Banten juga turut memusnahkan 1.168.583 batang rokok.