Potongan harga ini dipatok sekitar Rp1.900 tiap buahnya.
Baca Juga: Mulai Maag hingga Kanker, Ini 6 Penyakit yang Bisa Diobati dengan Daun Binahong
Dengan adanya harga yang lebih murah ini, produk hijab lain yang dihasilkan oleh anak bangsa tentu akan kalah bersaing dari sisi harga.
Padahal, bea masuk yang dihasilkan oleh produk impor tersebut hanya 44.000 ribu dolar AS per tahun, dimana angka tersebut jelas lebih rendah daripada biaya untuk membayar karyawan yang mencapai 65.000 dolar AS.
Mekanisme perdagangan seperti itu menurut Mendag Muhammad Lutfi tidak boleh terjadi oleh aturan perdagangan internasional.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Selebgram di Makassar Berhasil Dibekuk, Polisi: Pelakunya Seorang Mahasiswi
Hal ini tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi dua azas perdagangan yang tertib
"Ini adalah salah satu mekanisme perdagangan yang dilarang oleh international trade. Ini namanya predatory pricing.
"Ini yang dibenci oleh Pak Jokowi. Kita berdagang itu musti punya dua azas. Pertama adalah adil dan kedua bermanfaat," jelas Mendag Muhammad Lutfi.
Baca Juga: Viral ODGJ Mengamuk Sambil Bawa Pedang, Polisi Hampir Kewalahan
Pihaknya kembali menegaskan bahwa pernyataan Jokowi yang menggaungkan untuk membenci produk asing tersebut bukan karena Indonesia menganut proteksionisme dalam perdagangan internasional.