PR SOLORAYA - Terkait polemik Kongres Luar Biasa (KLB) yang kian memanas, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, hasil KLB ini dapat menjadi masalah hukum apabila didaftarkan ke Kemenkumham.
Menurut Mahfud MD, apabila hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahan-nya berdasarkan UU dan AD/ART parpol,
Baca Juga: Sepi Job Akibat Kasus Video Asusila, Gisel Dikabarkan Tengah Lakoni Pekerjaan Ini
"Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," ujar Mahfud MD sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
Sebelumnya, diketahui jika KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara telah memutuskan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum terpilih Partai Demokrat periode 2021-2025.
Menanggapi kasus ini, Mahfud MD menekankan bahwa KLB Partai Demokrat tersebut pada saat ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai.
Meskipun begitu, KLB ini tetap dapat menjadi masalah hukum apabila pemerintah memutuskan untuk turun tangan.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan menjadi masalah hukum,
"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," jelas Mahfud MD.
Editor: Gracia Tanu Wijaya
Sumber: ANTARA