Termasuk Penganiayaan Terhadap Hewan, Pembuang Botol ke Mulut Kuda Nil Terancam Penjara 3 Bulan

- 10 Maret 2021, 07:20 WIB
Masuk Pasal Penganiayaan Terhadap Hewan, Pembuang Botol ke Mulut Kuda Nil Terancam Penjara 3 Bulan.
Masuk Pasal Penganiayaan Terhadap Hewan, Pembuang Botol ke Mulut Kuda Nil Terancam Penjara 3 Bulan. /Tangkapan layar Instagram/@taman_safari dan @cyntiactcete

PR SOLORAYA - Tindakan yang dilakukan oleh pelaku pembuang botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia termasuk ke dalam Pasal 302 tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.

Pelaku pembuang botol ke mulut kuda nil yang merupakan perempuan berinisial K (56) terancam hukuman tiga bulan penjara.

"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, seperti dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Pelaku berinisial K tersebut dudah menjalani pemeriksaan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.

Baca Juga: Viral! Wanita Kejang-kejang di Dalam KRL, Bikin Penumpang Lain Panik 

Baca Juga: Makin Aktif Latihan, Angkatan Udara China Disebut Tak Menimbulkan Ancaman Bagi AS di Laut China Selatan

Kendati demikian, Polres Bogor belum melakukan penahanan. Ia mempersilakan pelaku K meminta maaf atas perbuatannya.

Namun, AKBP Harun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses masalah ini secara hukum.

"Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami tetap proses dan (boleh) pulang. Silahkan mau minta maaf tapi tetap kami proses," katanya.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x