PR SOLORAYA - Tindakan yang dilakukan oleh pelaku pembuang botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia termasuk ke dalam Pasal 302 tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.
Pelaku pembuang botol ke mulut kuda nil yang merupakan perempuan berinisial K (56) terancam hukuman tiga bulan penjara.
"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, seperti dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
Pelaku berinisial K tersebut dudah menjalani pemeriksaan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.
Baca Juga: Viral! Wanita Kejang-kejang di Dalam KRL, Bikin Penumpang Lain Panik
Kendati demikian, Polres Bogor belum melakukan penahanan. Ia mempersilakan pelaku K meminta maaf atas perbuatannya.
Namun, AKBP Harun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses masalah ini secara hukum.
"Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami tetap proses dan (boleh) pulang. Silahkan mau minta maaf tapi tetap kami proses," katanya.