PR SOLORAYA - Terkait adanya varian virus Covid-19 baru, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan terus melakukan pembatasan pada warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.
Pembatasan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 varian baru ini tidak hanya dilakukan pada WNA, namun juga terhadap WNI yang usai dari luar negeri.
"Varian baru (Covid-19) ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, pembatasan WNA mapun WNI dari luar negeri ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Meskipun WNA maupun WNI dari luar negeri dibatasi, namun tetap terdapat pengecualian terhadap orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.
"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," jelas Adita.
Baca Juga: Dapatkan Izin Keramaian, Pagelaran Piala Menpora akan Terapkan Prokes Covid-19 Secara Ketat