Kedua Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Kemensos Matheus dengan Adi Wahyono ditetapkan tersangka oleh KPK.
Karena telah membantu memuluskan praktik penunjukkan langsung pengadaan bansos pada PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Baca Juga: Jokowi: Infrastruktur yang Memadai Akan Meningkatkan Daya Saing Sebuah Negara
Baca Juga: Belum Berani Pastikan Vaksin Sinovac Aman untuk Anak-anak, IDI: Masih Penelitian
Kedua PT tersebut merupakan penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai penerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka pihak pemberi suap ialah Ardian Iskandar Maddanatja (swasta) dan Harry Van Sidabuke.
Sebagai informasi, Juiari Batubara, Matheus dan Ari menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum.
KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***