Effendi Gazali Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Bansos yang Menyeret Pejabat Kemensos

- 25 Maret 2021, 13:48 WIB
Pakar komunikasi politik UI Effendi Gazali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap dana Bansos.
Pakar komunikasi politik UI Effendi Gazali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap dana Bansos. /Foto Antara/dok

Kedua Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Kemensos Matheus dengan Adi Wahyono ditetapkan tersangka oleh KPK.

Karena telah membantu memuluskan praktik penunjukkan langsung pengadaan bansos pada PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.  

Baca Juga: 3 Faktor Penyebab Wanita Pengidap Polycystic Ovary Syndrome (PCOS) Memiliki Risiko Tinggi Terjangkit Covid-19

Baca Juga: Jokowi: Infrastruktur yang Memadai Akan Meningkatkan Daya Saing Sebuah Negara

Baca Juga: Belum Berani Pastikan Vaksin Sinovac Aman untuk Anak-anak, IDI: Masih Penelitian

Kedua PT tersebut merupakan penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai penerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka pihak pemberi suap ialah Ardian Iskandar Maddanatja (swasta) dan Harry Van Sidabuke.

Sebagai informasi, Juiari Batubara, Matheus dan Ari menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum.

KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah