Effendi Gazali Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Bansos yang Menyeret Pejabat Kemensos

- 25 Maret 2021, 13:48 WIB
Pakar komunikasi politik UI Effendi Gazali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap dana Bansos.
Pakar komunikasi politik UI Effendi Gazali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap dana Bansos. /Foto Antara/dok

PR SOLORAYA – Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia Effendi Gazali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 25 Maret 2021.

Effendi akan dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Pakar komunikasi UI tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK yakni Matheus Joko Santoso.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Dihujat karena Gantikan Amanda Manopo, Defy Eviyana: Orang-orang Nyerbu Aku

Baca Juga: Mudah Dicari, Catat 3 Makanan yang Bisa Membuat Kulit Glowing

“Ya, yang bersangkutan (Effendi Gazali) dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.

Sebelumnya, kasus dugaan suap ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan sejumlah pejabat Kementerian Sosial lainnya.

Kasus suap bansos yang merugikan negara sebesar Rp17 miliar ini diduga KPK menyeret banyak pejabat Kemensos termasuk Matheus Joko Santoso.

Kedua Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Kemensos Matheus dengan Adi Wahyono ditetapkan tersangka oleh KPK.

Karena telah membantu memuluskan praktik penunjukkan langsung pengadaan bansos pada PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.  

Baca Juga: 3 Faktor Penyebab Wanita Pengidap Polycystic Ovary Syndrome (PCOS) Memiliki Risiko Tinggi Terjangkit Covid-19

Baca Juga: Jokowi: Infrastruktur yang Memadai Akan Meningkatkan Daya Saing Sebuah Negara

Baca Juga: Belum Berani Pastikan Vaksin Sinovac Aman untuk Anak-anak, IDI: Masih Penelitian

Kedua PT tersebut merupakan penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai penerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka pihak pemberi suap ialah Ardian Iskandar Maddanatja (swasta) dan Harry Van Sidabuke.

Sebagai informasi, Juiari Batubara, Matheus dan Ari menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum.

KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah