PR SOLORAYA – Sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizeq Shihab akan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021.
Sebelumnya, Habib Rizieq telah dijadwalkan mengikuti sidang secara daring, namun menolak untuk memberikan kesaksian.
Pada sidang perdana yang digelar secara daring 16 Maret 2021 lalu, Habib Rizieq memilih walk out atau keluar dari ruang sidang.
Rizieq menilai jika persidangan secara daring akan merugikan pihaknya. Oleh karena itu, dia meminta untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang agar bisa melakukan pembelaan.
Sedangkan pada sidang daring yang kedua, Rizieq kembali menolak mengikutinya, dan menuntut pihak pengadilan menggelar sidang secara offline.
Tindakan Rizieq dalam menghambat proses hukumnya itu dinilai pakar hukum pidana Petrus Selestinus, bisa mempersulit persidangan daring.
“Terancam pasal pidana,” ujar Petrus, seperti dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.