Pemerintah Resmi Meniadakan Mudik Lebaran 2021, Simak Rincian Keputusannya

- 26 Maret 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenko PMK meniadakan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenko PMK meniadakan mudik lebaran 2021. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

PR SOLORAYA - Rapat gabungan membahas tentang masalah mudik 2021 telah diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2021 di kantor Menko PMK.

Rapat dihadiri oleh Muhadjir Effendy selaku Menko PMK, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Sosial, Wakil Menteri Agama, Menteri kesehatan, dan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan tingginya angka kematian dan penularan akibat wabah Covid-19, setelah beberapa hari libur panjang, ditetapkan mudik tahun 2021 ditiadakan.

Keputusan tersebut sesuai dengan arahan presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang telah di selenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Menko PMK.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Lakukan Inspeksi Mendadak ke Stadion Manahan Solo

Baca Juga: Terlalu Sering Mengonsumsi Mi Instan Bisa Berdampak Buruk, Berikut 3 Masalah Kesehatan yang Dapat Ditimbulkan

Hasil keputusan ini berlaku untuk seluruh ASN, POLRI, BUMN, Karyawan Swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh lapisan masyarakat. 

Sehingga upaya vaksinasi yang sedang diberlakukan dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang stabil dengan yang diharapkan.

Peraturan-peraturan yang menunjang peniadaan mudik sudah diatur kementerian dan lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x