Dalam pengawasan peraturan-peraturan ini diawasi oleh Pemda, Polri, Kementerian Perhubungan, dan lain-lain.
Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia dalam Turnamen Orleans Masters 2021 Berhasil Lolos ke Babak Perempat Final
Pemberlakuan cuti bersama Idul Fitri tetap diadakan satu hari, namun tidak boleh diadakan aktivitas mudik.
Imbauan supaya tidak berpergian kecuali di dalam keadaan darurat akan diatur oleh masing-masing instansi.
"Masing-masing instansi nantinya akan diatur panduannya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," ujar Menteri PMK.
"Sedangkan untuk karyawan nantinya akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap Menteri PMK dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Youtube Kemenko PMK.
Pada kegiatan keagamaan untuk menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama yang akan berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan.
Angkutan barang tidak akan ada pembatasan, karena adanya larangan mudik maka kemungkinan kepadatan arus tidak sepadat ketika mudik diberlakukan.