"Pelarangan mudik ini nantinya adanya kegiatan yang dikecualikan, pada rincinya kami akan segera laporan kepada rekan media, pada intinya izin akan diberikan kepada orang yang sehat dan menyangkut dengan masalah perekonimian," ujar Jubir Sekjen Kementerian Perhubungan.
Larangan Mudik akan diberlakukan pada 6 Mei-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah pada tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak.***