Penyelundupan Lobster di Sukabumi Berhasil Digagalkan Polisi, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp1 Miliar

- 26 Maret 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi. Polres Sukabumi sukses membekuk dua oknum yang menyelundupkan benih lobster (benur).
Ilustrasi. Polres Sukabumi sukses membekuk dua oknum yang menyelundupkan benih lobster (benur). /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

PR SOLORAYA – Upaya penyelundupan benih lobster alias benur di Sukabumi berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi.

DD dan DS, dua oknum tersebut menyelundupkan 18.800 ekor benur jenis pasir dan mutiara secara ilegal.

Melansir laman Antara, aksi penyelendupan benur ilegal tersebut berhasil diungkap karena adanya laporan dari warga.

Pihak kepolisian setempat langsung mengembangkan kasus dan berhasil menggerebek lokasi kejadian di wilayah Selatan Sukabumi pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Prof. Zubairi Djoerban Beri Tanggapan: Publik Bertanya-tanya

Baca Juga: Seorang Terlapor Kasus Penembakan Anggota FPI Tewas, Polri Akan Tetap Lakukan Pengusutan

Kerugian negara akibat penyelundupan benur ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Dari belasan ribu lobster yang berhasil diamankan, beberapa di antaranya disita untuk barang bukti.

Sedangkan sisanya dilepasliarkan ke habitat asalnya. Hal itu sesuai dengan program pemerintah.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x