Prolegnas Prioritaskan RUU Miras, Fahira Idris: Saya Harap Tahun Ini UU Segera Sah

- 26 Maret 2021, 18:45 WIB
DPR RI desak pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada Prolegnas 2021.
DPR RI desak pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada Prolegnas 2021. /ADE MAMAD SAM/PR

PR SOLORAYA - Menjalankan  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, DPR RI telah mengesahkan 33 rancangan atau revisi Undang-Undang (UU).

Pengesahan Prolegnas telah dilakukan pada tanggal 23 Maret 2021, melalui rapat paripurna di Jakarta.

Dari 33 RUU yang telah disahkan antara lain terfokus mengkaji tentang Larangan Minuman Beralkohol (LMB).

RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) sendiri menjadi salah satu prioritas utama, agar dapat disahkan pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Permasalahan dr. Richard dan Kartika Putri Masih Berlanjut, Sang Dokter: Kita Cukup Hati-hati Saja

Baca Juga: Terusik Uji Coba Rudal, Joe Biden Tanggapi Serius Ulah Korea Utara

Pada Prolegnas tahun 2013, RUU LMB sempat menjadi pembahasan pada RUU prioritas.

Namun pada tahun ini benar-benar diharapkan, RUU LMB dapat menjadi UU tegas di dalam persoalan regulasi larangan minuman beralkohol (minol).

Karena RUU LMB bertujuan untuk menjadikan minol tidak sebagai produk yang dapat diproduksi, dijual, atau dikonsumsi secara bebas.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x